Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Pengakuan Ini, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Terima Uang Bupati Nonaktif Erik

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon mengaku, menerima uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

"Saya ada terima uang Rp100 juta dari Pak Erik. Tapi uang itu bantuan operasional Polres Labuhanbatu, dan bukan untuk pengamanan proyek di Pemkab Labuhanbatu," tegas Sofyan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Iptu Sofyan Tampubolon sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Perkara ini menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, dan Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang merupakan eks anggota DPRD Labuhanbatu masing-masing sebagai terdakwa.

"Pak Erik mengatakan ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana pak?. Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan, red) terima kasih," tutur Sofyan.

Pihaknya menerangkan, pemberian uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga diterimanya di Labuhanbatu, Jumat (5/1).

Namun, Sofyan mengaku uang itu tidak langsung diberikan oleh Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi Syahputra.

"Uangnya diantar Pak Rudi ke kantor saya (Polres Labuhanbatu, red) di bulan Januari 2024 pada malam hari," ucap dia.

Ia juga menambahkan, bahwa uang sebesar Rp100 juta tersebut langsung disimpan di Kantor Polres Labuhanbatu, dan kini sudah dikembalikan.

"Setelah mendapat uang itu, saya tidak mengetahui dan tidak mencari tahu mengapa tiba-tiba Pak Erik memberikan uang tersebut," ungkap Sofyan.

Setelah mendengarkan kesaksian Sofyan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa Erik untuk menanggapi keterangan saksi.

Dalam kesempatan itu, Erik pun mengaku sudah mengenal lama dengan Iptu Sofyan Tampubolon sebelum menjabat Bupati Labuhanbatu.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa uang yang diberikannya tersebut untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu.

"Uang Rp100 juta yang saya berikan itu, bantuan operasional Polres Labuhanbatu majelis," ucap dia.

Diketahui Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 11 Januari 2024.

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top