Mengagetkan Pengakuan Ini, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Terima Uang Bupati Nonaktif Erik
Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024).
Pihaknya menerangkan, pemberian uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga diterimanya di Labuhanbatu, Jumat (5/1).
Namun, Sofyan mengaku uang itu tidak langsung diberikan oleh Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi Syahputra.
"Uangnya diantar Pak Rudi ke kantor saya (Polres Labuhanbatu, red) di bulan Januari 2024 pada malam hari," ucap dia.
Ia juga menambahkan, bahwa uang sebesar Rp100 juta tersebut langsung disimpan di Kantor Polres Labuhanbatu, dan kini sudah dikembalikan.
"Setelah mendapat uang itu, saya tidak mengetahui dan tidak mencari tahu mengapa tiba-tiba Pak Erik memberikan uang tersebut," ungkap Sofyan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya