Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Pengakuan Ini, Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Terima Uang Bupati Nonaktif Erik

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top