Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Ini Jejak Perdagangan Senjata Api dan Amunisi di Papua

Foto : ANTARA/HO-Pendam XVII Cenderawasih

Ilustrasi. Evakuasi jenazah Prada Beryl, anggota Yonif 431/SSP yang meninggal saat baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Kamis (30/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAYAPURA - Konflik di Papua melibatkan senjata api. Pertanyaannya, dari mana Organisasi Papua Merdeka memperoleh senjata dan amunisi? Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) menerbitkan sebuah laporan lengkap, yang mengurai jejak perdagangan senjata di sana selama sepuluh tahun terakhir.

Seperti dikutip dari VoA, laporan setebal 75 halaman itu dipublikasikan pada Jumat (1/7) di Jayapura, Papua. Data perdagangan senjata dan amunisi diperoleh dari putusan pengadilan dan pemberitaan media. Peneliti juga melakukan wawancara pelaku, terpidana, terdakwa, pengacara, Komnas HAM dan Polda Papua. Penelitian dilakukan di Jayapura, Wamena dan Nabire dalam rentang periode putusan pengadilan pada 2011-2021.

Direktur ALDP, Latifah Anum Siregar, menjelaskan dari seluruh kasus yang disidangkan di pengadilan selama 10 tahun terakhir, 51 orang ditetapkan sebagai pelaku, sebanyak 31 orang di antaranya adalah masyarakat sipil, 14 anggota TNI dan enam anggota polisi. Di luar itu, masih ada sekitar 10 pelaku yang masuk daftar pencarian orang dan lebih dari 20 pihak terkait yang tidak diproses hukum. Transaksi perdagangan senjata dan amunisi ini mencapai lebih dari Rp 7,2 miliar.

"Karena perdagangan senjata api dan amunisi itu fenomena gunung es, kami meyakini bahwa peristiwa yang terungkap itu hanya 30-50 persen. Jadi kalau dibilang dana barang bukti sekitar Rp7 miliar, maka kita bisa memastikan itu sekitar Rp20 miliar lebih sebenarnya," kata Anum dalam presentasi hasil penelitian di Jayapura, Jumat (1/7).

Ada empat jalur perdagangan senjata yang dicatat ALDP dalam laporan ini. Pertama adalah penjualan dari aparat TNI atau Polri kepada masyarakat umum. Jalur kedua adalah penjualan dari masyarakat umum kepada sesama masyarakat umum. Jalur ketiga, penjualan dari aparat TNI atau Polri kepada anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Sedangkan jalur keempat adalah jual beli di antara anggota TPNPB sendiri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top