Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal

Foto : ANTARA/Aris

Mus Muliadji alias Aji (tengah) saat diamankan Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika saksi berinisial RAW melalui akun facebooknya bergabung dengan paguyuban donor ginjal bermaksud menjual ginjalnya.

Tidak beberapa lama, Adi (DPO), menghubungi RAW dan disepakati harga penjualan ginjal miliknya sebesar Rp175 juta. Setelah sepakat harga, Adi memberikan nomor handphone kepada Ellen Cindy (DPO), dan Atik (DPO) calon pembeli ginjal RAW.

RAW kemudian berangkat dari Kabupaten Kudus di Jawa Tengah ke Jakarta, lalu ke Kota Medan di Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu pada 1 Desember 2023.

Keesokan harinya, RAW dan calon pembeli Atik bersama terdakwa Mus Muliadji berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual ginjal bertemu di salah satu restoran di Kota Medan.

Disini disepakati RAW dan Atik berangkat bersama ke India untuk transplantasi ginjal pada 3 Desember 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top