Mengagetkan, Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Terdakwa Sindikat Jual Beli Ginjal
Foto : ANTARA/Aris
Mus Muliadji alias Aji (tengah) saat diamankan Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung.
Sedangkan Atik merupakan calon pembeli, Ellen Cindy adalah teman kuliah terdakwa Mus Muliadji yang tinggal di India.
"Sedangkan terdakwa Mus Muliadji bertugas menjemput dan menampung RAW orang yang ingin menjual ginjalnya selama tinggal di Medan," pungkas Rahmaniar.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya