Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mencengangkan Sekali! Sidang Tersangka Kasus Korupsi Surya Darmadi Sempat Tersendat, Dokter Mengungkapkan Keadaannya Saat Ini

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun yakni Surya Darmadi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan

Informasi tersebut disampaikan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung)

"Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasidi Jakarta, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sebagai tersangka telah dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya kembali pulih usai diantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis (18/8).

Sebelumnya Surya Darmadi, bos Duta Polma Group, dikabarkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin (15/8).

Namun pemeriksaan berlangsung setengah hari karena kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng.

Kemudian pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis (18/8). Pada hari itu Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit karena merasakan sakit pada dada.

Setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada hari Selasa (23/8) dokter menyatakan bahwa Surya Darmadi sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terkait perkembangan kasus ini, bahwapenyidik juga telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

"Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan di Batam," ujarnya.

Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disitasembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

"Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter juga mau disita," katanya.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan sempat menurun kesehatannya setelah mendarat di Indonesia dari penerbangan Taiwan.



Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top