Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menag Terbitkan Surat Edaran Larang Edarkan Kotak Amal di Rumah Ibadah dan Anjuran Usia 60 Keatas Untuk Lakukan Ibadah di Rumah

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4. menyediakan cadangan masker medis;
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top