Menag Terbitkan Surat Edaran Larang Edarkan Kotak Amal di Rumah Ibadah dan Anjuran Usia 60 Keatas Untuk Lakukan Ibadah di Rumah
Foto : Istimewa
5. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
6. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
Baca Juga :
Simposium Akbar Haji di Makkah
9. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya