Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menag Terbitkan Surat Edaran Larang Edarkan Kotak Amal di Rumah Ibadah dan Anjuran Usia 60 Keatas Untuk Lakukan Ibadah di Rumah

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kedua, pemimpin keagamaan itu menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit. Untuk yang ketiga, pemimpin diminta terus mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tambah Kemenag.

Selanjutnya, Kemenag juga memperingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Lalu, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Selain itu, pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Berikut ketetapan lengkap dalam surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top