Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menag Terbitkan Surat Edaran Larang Edarkan Kotak Amal di Rumah Ibadah dan Anjuran Usia 60 Keatas Untuk Lakukan Ibadah di Rumah

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat instruksi untuk pengurus dan pengelola tempat ibadah agar menerapkan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat, Hal tersebut dikarenakan seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.

Dalam ketentuan itu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," tulis poin keenam yang diatur dalam SE itu.

Tidak hanya peraturan soal jarak salat, Kemenag juga memohon agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Lalu, pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Pada poin pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top