Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Memperkosa Pekerja Migran Indonesia, Politikus Malaysia Divonis Hukuman Penjara dan Cambuk

Foto : BBC

Politikus Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, digiring keluar ruang pengadilan setelah vonis bersalah dijatuhkan terhadaapnya dalam kasus pemerkosaan pekerja migran Indonesia, Rabu (27/07).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sejumlah sidang sebelumnya, Yong mengaku tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Dia juga menyebut kasus ini merupakan konspirasi politik untuk menjatuhkannya.

"Sebagai majikan Anda harus melindung pekerja Anda, terutama jika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Di sinilah pepatah Melayu 'harap pagar, pagar makan nasi' cocok," ujar Hakim Abdul Wahab.

"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki niat yang sama untuk melakukan kejahatan serupa. Hukuman jera diperlukan karena peringatan dengan kasus pemerkosaan meningkat," kata hakim itu seperti dilansir media lokal Malaymail.

Dalam kasus ini, Yong didakwa melanggar Pasal 376 (1) kitab hukum pidana Malaysia. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah dari ancaman pidana pasal itu, yaitu penjara maksimum selama 20 tahun.

Yong merupakan bendahara Partai Bangsa Malaysia (PBM). Dia pernah menjadi pejabat di pemerintahan Negara Bagian Perak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top