![Memperkosa Pekerja Migran Indonesia, Politikus Malaysia Divonis Hukuman Penjara dan Cambuk](https://koran-jakarta.com/images/article/memperkosa-pekerja-migran-indonesia-politikus-malaysia-divonis-hukuman-penjara-dan-cambuk-220728192417.png)
Memperkosa Pekerja Migran Indonesia, Politikus Malaysia Divonis Hukuman Penjara dan Cambuk
![Memperkosa Pekerja Migran Indonesia, Politikus Malaysia Divonis Hukuman Penjara dan Cambuk](https://koran-jakarta.com/images/article/memperkosa-pekerja-migran-indonesia-politikus-malaysia-divonis-hukuman-penjara-dan-cambuk-220728192417.png)
Politikus Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, digiring keluar ruang pengadilan setelah vonis bersalah dijatuhkan terhadaapnya dalam kasus pemerkosaan pekerja migran Indonesia, Rabu (27/07).
KUALA LUMPUR - Seorang anggota legislatif dari Negara Bagian Perak, Malaysia, bernama Paul Yong Choo Kiong, divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap pekerja migran Indonesia. Dalam persidangan, Rabu (27/7), dia dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan dua hukuman cambuk.
Yong, menurut Hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed, terbukti memperkosa asisten rumah tangganya yang berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Pekerja Indonesia yang menjadi korbannya saat ini berada di rumah perlindungan, tempat yang dibentuk di bawah kantor perdana menteri Malaysia.
Junjungan Sigalingging, Sekretaris Pertama KBRI Kuala Lumpur, yang hadir dalam persidangan itu mengatakan vonis ini menunjukkan sistem hukum di Malaysia dapat membuahkan keadilan.
"Intinya kami puas sekalipun persidangan memakan waktu yang cukup lama. Dengan dihukumnya terdakwa menunjukkan masih ada keadilan di sistem hukum Malaysia," kata Junjungan kepada BBC News Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya