![Memperkosa Pekerja Migran Indonesia, Politikus Malaysia Divonis Hukuman Penjara dan Cambuk](https://koran-jakarta.com/images/article/memperkosa-pekerja-migran-indonesia-politikus-malaysia-divonis-hukuman-penjara-dan-cambuk-220728192417.png)
Memperkosa Pekerja Migran Indonesia, Politikus Malaysia Divonis Hukuman Penjara dan Cambuk
![Memperkosa Pekerja Migran Indonesia, Politikus Malaysia Divonis Hukuman Penjara dan Cambuk](https://koran-jakarta.com/images/article/memperkosa-pekerja-migran-indonesia-politikus-malaysia-divonis-hukuman-penjara-dan-cambuk-220728192417.png)
Politikus Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, digiring keluar ruang pengadilan setelah vonis bersalah dijatuhkan terhadaapnya dalam kasus pemerkosaan pekerja migran Indonesia, Rabu (27/07).
Kuasa hukum Yong menyatakan akan mengajukan banding atas vonis itu. Namun hakim memerintahkan Yong untuk menyeahkan paspor dan dikenakan uang jaminan sebesar RM15.000 (sekitar 50 juta rupiah) dan satu orang penjamin.
Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Pada 8 Juli 2019, Yong menjadi sorotan setelah pekerja migran asal Indonesia membuat laporan ke kepolisian dengan klaim bahwa dia telah diperkosa majikannya itu.
Polisi menangkap Yong keesokan harinya. Mereka sempat merekam pernyataan Yong sebelum membebaskan dengan jaminan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya