Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Meluruskan Otonomi Daerah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kasus suap di Pamekasan, pelimpahan kewenangan diikuti juga dengan upaya pengawasan pada lembaga pengawas daerahnya masing-masing. Sudah seharusnya Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Pemekasan menjalankan fungsi pengawasan. Begitu juga dengan lembaga penegak hukum yang berada dalam satuan pemerintahan daerah harus bergerak sesuai dengan aspek penegakan hukum.

Penegak hukum harus dapat mengemban tanggung jawab, sedangkan untuk pengawasan kebijakan atau politis dimiliki lembaga DPRD. Manakala fungsi pengawasan daerah kurang maksimal, pusat sebagai pemilik kewenangan asal harus turut mengawasi.

Baca Juga :
Jiwa Kesatria

Pasal 7 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, "Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan." Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 377 untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi serta Pasal 378 kabupaten/kota. Ketentuan kedua pasal tersebut belum menjawab secara rinci makna pengawasan. Selain itu, juga masih dibutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang tentunya akan membutuhkan waktu.

Juga dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum terdapat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh masyarakat. Keterlibatam rakyat sangat penting dalam konteks OD. Sebab OD diperhadapkan kebebasan untuk mengatur dan mengurus daerahnya secara mandiri.

Kemandirian bukan hanya terdapat pada pelayanan publik, namun keterlibatan masyarakat memajukan daerah. Maka, untuk menjalankan amanat konstitusi Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945, pelimbahan kewenangan bukan hanya diberikan kepada lembaga pemerintahan daerah, tetapi rakyat memiliki hak memajukan daerah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top