Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Meluruskan Otonomi Daerah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Indra L Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan. KPK juga menetapkan beberapa orang tersangka di antaranya Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Kemudian, Kepala Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Pemekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasukan pada Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Pamekasan, Noer Sollehhodin.

Sebelumnya, sudah ada beberapa kepala daerah ditetapkan tersangka KPK, di antaranya Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tersangka menyalahgunakan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan. Bupati Klaten, Sri Hartini, terkait kasus jual beli jabatan, dan belum lama Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, bersama istrinya, Lily Maddari, terkait suap proyek jalan.

Berbeda dengan beberapa kasus pada kepala daerah tersebut, kasus Bupati Pamekasan justru melibatkan lembaga pengawas internal dan eksternal. Keterlibatan Kepala Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Pemekasan menjadi perhatian penting dalam konteks pemerintahan daerah. Sebab, tugas dan fungsinya sebagai pengawas internal lembaga eksekutif daerah justru disalahgunakan dengan terlibat suap.

Baca Juga :
Piutang BLBI

Melihat fakta tersebut konsep pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah serta asas tugas pembantuan menjadi perhatian serius. Konsep otonomi daerah provinsi, kabupaten, dan kota, bahkan pemerintahan desa mengandung pengertian kebebasan mengatur dan mengurus diri sendiri. Ini justru menimbulkan dilematis dengan adanya berbagai kasus kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top