Kawal Pemilu Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tentang Pajak Karbon, Pandangan Sang Ayu Putu Piastini Gunaasih

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perubahan iklim dan pemanasan global merupakan masalah lingkungan yang banyak dikhawatirkan masyarakat di seluruh dunia. Salah satu penyebab pemanasan global adalah emisi karbon yang terakumulasi dalam jumlah besar di atmosfer (Kilic dan Kuzey, 2019). Data dari 91 stasiun pengamatan BMKG menunjukkan suhu normal periode 1991-2020 di Indonesia adalah 26,8ºC dan suhu udara rata-rata tahun 2022 adalah sebesar 27ºC. Selain itu, permukaan air laut di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Berdasarkan data Moneter Indonesia (IMF) permukaan air laut Indonesia telah meningkat 62,3 milimeter (mm) per Mei 2022. Artinya, rata-rata kenaikan permukaan air laut sebesar 4 mm per tahun. Menurut data Climate Transparency Report (2021), emisi gas rumah kaca di Indonesia juga meningkat sebesar 157% dari tahun 1990 hingga 2018.

Menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat dunia, khususnya di Indonesia, kini muncul gagasan pajak karbon. Pajak karbon tersebut disahkan dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. UU HPP dilatarbelakangi oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa volume Paris Agreement yang mana pemimpin dunia sepakat untuk bersama-sama mengurangi emisi karbon 41% di tahun 2030 dan zero emission di tahun 2060. Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution/NDC) yang mana setiap negara sepakat mengurangi dampak perubahan iklim terutama negara penyumbang peningkatan emisi karbon dioksida dan metana (CO2e), termasuk Indonesia. Indonesia sendiri menargetkan menurunkan emisi karbon 29% sampai tahun 2030.

Mitigasi perubahan iklim di Indonesia tentu membutuhkan biaya dan salah satu pembiayaannya dengan pengenaan pajak karbon. Peta jalan pajak karbon secara resmi dimulai pada tahun 2021 melalui UU HPP. Per 1 April 2022 pajak karbon sudah diberlakukan pada industri PLTU batubara dengan menggunakan skema Cap and Tax. Artinya, hanya perusahaan yang memproduksi emisi melebihi cap tertentu akan dikenakan pajak dengan tarif pajak karbon yang sesuai peraturan paling rendah Rp30,- per kg CO2e. Pemerintah juga merencanakan tahun 2025 mulai mengimplementasi perdagangan karbon secara penuh sampai adanya bursa karbon/peta jalan pasar karbon untuk sektor-sektor lainnya

Menurut pasal 13 UU HPP Nomor 7 tahun 2021, subyek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Artinya ada dua kegiatan yang dilakukannya antara yang membeli barang mengandung karbon atau dia melakukan aktivitas yang mengeluarkan emisi karbon. Sementara obyek pajaknya berarti pajak karbon ini dikenakan atas pembelian barang yang terdapat karbon, juga aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Lalu, apa yang dimaksud barang mengandung karbon? Undang-undang menyebutkan, barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon, misalnya berasal dari berbagai macam sektor bisa dari industri atau pertanian kehutanan atau buka lahan perkebunan dengan pembakaran.

Perhitungan pajak karbon
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top