Melestarikan Warisan Budaya di Kota Tertua Indonesia
Dua orang pelajar menarikan tarian tradisional di halaman Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan.
Dia menilai, penetapan status cagar budaya sangat penting dilakukan untuk memperkecil potensi kerusakan atas objek baik karena termakan usia atau pun tangan manusia sebagaimana amanah undang-undang.
Meski demikian, semua pihak harus menyadari bahwa proses penetapan tersebut tidak bisa dilakukan secara sekaligus terhadap objek warisan budaya, melainkan harus bertahap sebab perlu disesuaikan dengan rencana kerja pemerintah.
Agus Rizal pun memastikan tidak ada pembiaran terhadap situs atau objek warisan budaya yang ada sekalipun belum secara sah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pemerintah Kota Palembang bahkan telah menggelontorkan dana cukup besar mencapai miliaran rupiah untuk merawat setiap aset ODCB itu secara berkala setiap tahun. Pemerintah Kota Palembang mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat kota setempat untuk bersama-sama menjaga setiap aset yang ada demi kepentingan bersama.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya