Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Melestarikan Warisan Budaya di Kota Tertua Indonesia

Foto : ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Dua orang pelajar menarikan tarian tradisional di halaman Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Darurat Cagar Budaya

Meski Palembang memiliki banyak peninggalan sejarah masa lampau, namun kalangan budayawan Palembang menilai kota tertua itu kini dalam kondisi darurat cagar budaya.

Para budayawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Palembang menemukan bahwa warisan budaya di kota ini belum sepenuhnya ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh pemerintah setempat, sehingga rentan terjadi perusakan. Padahal, amanat pelestarian warisan budaya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam UU tersebut menyatakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Budayawan Palembang, Febri Al Lintani, mengatakan ada sekitar 209 warisan budaya berupa kawasan ataupun bangunan di kota ini yang didaftarkan sebagai cagar budaya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top