Melestarikan Warisan Budaya di Kota Tertua Indonesia
Dua orang pelajar menarikan tarian tradisional di halaman Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut ada 168 warisan budaya yang telah diverifikasi melalui penelitian ilmiah oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB).
Kendati demikian, dari sejumlah ODCB tersebut baru Pasar Cinde yang disertifikasi menjadi cagar budaya atas keputusan Wali Kota Palembang Nomor 17.a/KPTS/DISBUD/2017.
Sayangnya, status cagar budaya atas bangunan distrik komersial Cinde yang berarsitektur khas Eropa di Jalan Jendral Sudirman itu sudah sirna, karena konstruksi bangunannya dihancurkan oleh pengembang untuk kemudian dijadikan kawasan apartemen elit Aldiron yang sampai saat ini mangkrak.
Menurut Febri, permasalahan Pasar Cinde itu adalah bagian nyata yang membuktikan Palembang darurat cagar budaya buah dari minimnya kepedulian pemerintah untuk menjaga bangunan bersejarah di Bumi Sriwijaya.
Pihaknya juga mengkhawatirkan bangunan warisan budaya lainnya juga berpotensi menjadi korban seperti yang terjadi pada Pasar Cinde itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya