Mayoritas Website Pemerintah dan Universitas di Indonesia Tak Ramah Difabel
Penyandang disabilitas netra mengoperasikan telepon genggam untuk berkomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Nasional Disabilitas dapat berperan memberi panduan dan mengontrol aksesibilitas teknologi informasi di Indonesia. Mereka dapat memberikan penjelasan, aturan, pelatihan, monitoring, dan evaluasi terhadap semua layanan teknologi informasi dan konten digital pada semua lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah dan institusi swasta lainnya.
Dengan demikian amanat undang-undang dapat berjalan untuk melayani sekitar 22,5 juta orang difabel.
Mahalli, Researcher, AIDRAN and Center for Disability Studies and Services, Universitas Brawijaya
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya