Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mayoritas Website Pemerintah dan Universitas di Indonesia Tak Ramah Difabel

Foto : The Conversation

Penyandang disabilitas netra mengoperasikan telepon genggam untuk berkomunikasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas memuat detail yang lebih praktis dari pemenuhan hak-hak aksesibilitas tersebut. Di PP tersebut terdapat deskripsi tentang akomodasi layak di berbagai sektor pendidikan yang dapat diperluas di layanan publik lainnya.

Pada praktiknya, aksesibilitas teknologi informasi yang sudah dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah ini memang belum teraplikasikan. Panduan seperti Web Content Accessibility Guideline masih asing bagi dunia teknologi informasi kita. Bahkan jika kita cek website utama pemerintah dan kementerian-kementerian, tidak ada pernyataan aksesibilitas yang memberikan penjelasan terkait aksesibilitas informasi.

Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana keterlibatan penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pemangku kebijakan masih rendah meski telah dijamin undang-undang.

Bagaimana agar kebijakan aksesibilitas teknologi informasi menjadi terarah?

Di tingkat individual, perlu lebih banyak penyandang disabilitas yang terlibat dalam pendidikan yang berkenaan dengan teknologi informasi. Peluang untuk terlibat ini akan saling terbuka bila secara individual penyandang disabilitas terbekali kemampuan dan secara struktural kebijakan dapat menjamin keterlibatan mereka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top