Masalah Akses Rakyat Menggapai Keadilan
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita
Fenomena tersebut adalah saling lapor antara pelapor dan terlapor dalam masalah pidana atau antara tergugat dan pengugat dalam masalah perdata yang dipicu oleh ketidakpahaman tentang hukum dan dalam fenoma hukum inilah diperlukan kesadaran hukum terutama dari para advokasi hukum dan aparatur hukum karena fenomena tersebut telah merusak hubungan sosial antarwarga dalam kehidupan masyarakat yang dikenal paguyuban di mana asas musyawarah dan mufakat merupakan ciri karakteristik kepribadian bangsa ini sejak lama.
Pertanyaan khusus mengenai fenomena ini, apakah segala pertikaian antara warga dan antarwarga dan negara dalam masalah pidana dan perdata tidak dapat diselesaikan sesuai asas tersebut? Apakah penyelesaian melalui proses peradilan merupakan satu-satunya solusi memulihkan hubungan sosial antarwarga yang bertikai? Hal ini juga kerap terjadi dalam hal hubungan antara warga dan negara.
Masalah-masalah hukum dan hak rakyat memperoleh kepastian dan keadilan sejatinya bersumber dari masalah akses keadilan yang tersumbat atau sengaja disumbat. Wallahualam bissawab.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya