Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Masalah Akses Rakyat Menggapai Keadilan

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasmita

Akses ke Keadilan (AK) atau Access to Justice (AtJ) merupakan kunci keberhasilan dalam penegakan hukum terutama pemberantasan KKN di Indonesia. Hal ini disebabkan dalam praktik penegakan hukum, tidak pernah tidak terjadi serangan balik (counter-attack) dari pihak lawan, khususnya aparatur negara; begitu pula pihak sengketa perorangan.

Diketahui, Indonesia telah memiliki UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; yang pada intinya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, informasi mengenai penyelenggaraan negara terkait masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan tersebut dan jaminan perlindungan Konstitusi UUD 1945 khusus Bab XA sampai dengan Bab XJ telah paripurna Indonesia menghomati dan memuliakan hak asasi setiap rakyat Indonesia dan dilengkapi dua lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di dalam wadah Konstitusi RI, UUD 1945.

Menilik skala hukum dalam pengaturan hak rakyat Indonesia untuk menikmati kebebasan kehidupan dan perlindungan dari rasa takut (freedom from fear) tidak dapat diragukan lagi. Namun, bagaimana dalam praktik pelaksanaan peraturan perundang-udangan aquo; inilah yang merupakan masalah besar dan PR besar dalam pemerintahan Kabinet Prabowo Subianto lima tahun yang akan datang, 2024-2029, setelah 79 tahun Indonesia Merdeka.

Kita harus mengapresiasi pernyataan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang mengemukakan secara lantang bahwa kita harus menghapuskan kemiskinan, dan ini yang lebih utama dan terdepan; kita harus basmi korupsi (seharusnya kolusi dan nepotisme). Sudah dapat dipastikan bahwa 270 juta rakyat Indonesia menantikan dengan penuh harap dan was-was, apakah janji Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat diwujudkan dalam tempo lima tahun masa pemerintahannya?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top