Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penangkapan Jurnalis l Ressa Didakwa Langgar Aturan Kepemilikan Media Asing

Maria Ressa Kembali Ditahan

Foto : AFP/STR

DIKAWAL POLISI l Jurnalis asal Filipina, Maria Ressa (ke-2 dari kanan), dikawal polisi tak lama setelah kedatangan Ressa di Bandara Internasional Manila pada Jumat (29/3). Ressa ditahan atas dakwaan pelanggaran aturan kepemilikan media asing.

A   A   A   Pengaturan Font

Rappler umumnya menaruh perhatian kritis pada kepemimpinan presiden dan pemerintahannya, termasuk korupsi yang mengakar di negara itu dan langkah-langkah Manila untuk meraih perdagangan dan investasi dari Tiongkok.

Ressa menegaskan situs Rappler bukan anti-Duterte dan mengatakan bahwa Rappler hanya melakukan tugas jurnalistiknya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah.

Otoritas yang mengatur perusahaan-perusahaan di Filipina sebelumnya mencabut izin usaha Rappler tahun lalu atas penjualan obligasi 2015, tetapi situs itu terus beroperasi karena mengajukan banding atas kasus tersebut di pengadilan.

Bulan lalu, Ressa menghabiskan satu malam di tahanan setelah ditangkap di kantornya, karena diduga telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha dalam sebuah artikel yang ditulis pada 2012. Namun akhirnya ia dibebaskan setelah membayar uang jaminan.

Tim kuasa hukum Ressa mengatakan kasus terbaru ini tidak akan menghentikan Rappler untuk menjalankan tugasnya. "Yang pasti tindakan pelecehan ini tidak akan menghalangi klien kami untuk melakukan tugas mereka sebagai jurnalis," kata penasihat hukum Ressa yang bernama Francis Lim. "Kami percaya pada aturan hukum," imbuh dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top