Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penangkapan Jurnalis l Ressa Didakwa Langgar Aturan Kepemilikan Media Asing

Maria Ressa Kembali Ditahan

Foto : AFP/STR

DIKAWAL POLISI l Jurnalis asal Filipina, Maria Ressa (ke-2 dari kanan), dikawal polisi tak lama setelah kedatangan Ressa di Bandara Internasional Manila pada Jumat (29/3). Ressa ditahan atas dakwaan pelanggaran aturan kepemilikan media asing.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya Rappler melaporkan secara luas tentang kampanye penumpasan narkoba mematikan yang digagas pemerintahan pimpinan Presiden Duterte, karena telah merenggut ribuan nyawa. Kelompok-kelompok HAM mengatakan kampanye antinarkoba itu sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain Rappler, Duterte juga mengecam liputan media lainnya seperti surat kabar Philippine Daily Inquirer dan dan stasiun televisi ABS-CBN. Duterte mengancam akan mengincar pemilik media tersebut atas dugaan pajak yang belum dibayar atau memblokir aplikasi perpanjangan waralaba jaringan media.

Ressa beserta enam rekan di Rappler dituduh mengizinkan orang asing, melalui penjualan obligasi 2015, untuk mengendalikan situs jaringan. Di bawah aturan konstitusi, investasi di media massa hanya disediakan untuk warga Filipina atau entitas yang dikendalikan orang Filipina.

Kasus ini dan sebagian besar dari 10 kasus sebelumnya yang diarahkan pada Rappler, terkait soal investasi 2015 dari Omidyar Network yang berbasis di AS, yang didirikan oleh pendiri eBay, Pierre Omidyar.

Media Pengkritik
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top