Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penangkapan Jurnalis l Ressa Didakwa Langgar Aturan Kepemilikan Media Asing

Maria Ressa Kembali Ditahan

Foto : AFP/STR

DIKAWAL POLISI l Jurnalis asal Filipina, Maria Ressa (ke-2 dari kanan), dikawal polisi tak lama setelah kedatangan Ressa di Bandara Internasional Manila pada Jumat (29/3). Ressa ditahan atas dakwaan pelanggaran aturan kepemilikan media asing.

A   A   A   Pengaturan Font

Maria Ressa, jurnalis yang juga pengkritik utama Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, kembali ditahan. Penahanan Ressa kali ini pun disebut-sebut sebagai balasan atas liputan yang menyerang pemerintah.

MANILA - Jurnalis terkemuka asal Filipina, Maria Ressa, yang juga seorang pengkritik utama Presiden Rodrigo Duterte, kembali ditahan oleh pihak berwajib pada Jumat (29/3). Para pembela kebebasan pers menyatakan penahanan kembali Ressa sebagai balasan atas liputan laman beritanya yang menyerang pemerintah.

Ressa, 55 tahun, adalah pendiri situs berita Rappler yang pernah menjadi koresponden CNN di Indonesia selama beberapa tahun. Majalah Time pada awal tahun ini menjadikan Ressa sebagai "Person of the Year" pada 2018 atas profesi jurnalistiknya. Ressa sebelumnya telah didakwa dengan serangkaian tuntutan kriminal dan ditangkap pada 13 Februari lalu atas dakwaan pencemaran nama baik di dunia maya.

Tuduhan terbaru menuding Ressa dan rekannya di Rappler melanggar aturan tentang kepemilikan media asing. Dia ditahan setiba di Bandara Manila dari perjalanan luar negeri.

"Pers di negara ini telah diserang. Kami tak akan membiarkan ancaman ini," kata Ressa kepada awak media setelah pembebasannya dengan uang jaminan 1.700 dollar AS. "Aturan hukum telah dijadikan senjata," imbuh jurnalis perempuan itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top