Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penangkapan Jurnalis l Ressa Didakwa Langgar Aturan Kepemilikan Media Asing

Maria Ressa Kembali Ditahan

Foto : AFP/STR

DIKAWAL POLISI l Jurnalis asal Filipina, Maria Ressa (ke-2 dari kanan), dikawal polisi tak lama setelah kedatangan Ressa di Bandara Internasional Manila pada Jumat (29/3). Ressa ditahan atas dakwaan pelanggaran aturan kepemilikan media asing.

A   A   A   Pengaturan Font

Maria Ressa, jurnalis yang juga pengkritik utama Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, kembali ditahan. Penahanan Ressa kali ini pun disebut-sebut sebagai balasan atas liputan yang menyerang pemerintah.

MANILA - Jurnalis terkemuka asal Filipina, Maria Ressa, yang juga seorang pengkritik utama Presiden Rodrigo Duterte, kembali ditahan oleh pihak berwajib pada Jumat (29/3). Para pembela kebebasan pers menyatakan penahanan kembali Ressa sebagai balasan atas liputan laman beritanya yang menyerang pemerintah.

Ressa, 55 tahun, adalah pendiri situs berita Rappler yang pernah menjadi koresponden CNN di Indonesia selama beberapa tahun. Majalah Time pada awal tahun ini menjadikan Ressa sebagai "Person of the Year" pada 2018 atas profesi jurnalistiknya. Ressa sebelumnya telah didakwa dengan serangkaian tuntutan kriminal dan ditangkap pada 13 Februari lalu atas dakwaan pencemaran nama baik di dunia maya.

Tuduhan terbaru menuding Ressa dan rekannya di Rappler melanggar aturan tentang kepemilikan media asing. Dia ditahan setiba di Bandara Manila dari perjalanan luar negeri.

"Pers di negara ini telah diserang. Kami tak akan membiarkan ancaman ini," kata Ressa kepada awak media setelah pembebasannya dengan uang jaminan 1.700 dollar AS. "Aturan hukum telah dijadikan senjata," imbuh jurnalis perempuan itu.

Sebelumnya Rappler melaporkan secara luas tentang kampanye penumpasan narkoba mematikan yang digagas pemerintahan pimpinan Presiden Duterte, karena telah merenggut ribuan nyawa. Kelompok-kelompok HAM mengatakan kampanye antinarkoba itu sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain Rappler, Duterte juga mengecam liputan media lainnya seperti surat kabar Philippine Daily Inquirer dan dan stasiun televisi ABS-CBN. Duterte mengancam akan mengincar pemilik media tersebut atas dugaan pajak yang belum dibayar atau memblokir aplikasi perpanjangan waralaba jaringan media.

Ressa beserta enam rekan di Rappler dituduh mengizinkan orang asing, melalui penjualan obligasi 2015, untuk mengendalikan situs jaringan. Di bawah aturan konstitusi, investasi di media massa hanya disediakan untuk warga Filipina atau entitas yang dikendalikan orang Filipina.

Kasus ini dan sebagian besar dari 10 kasus sebelumnya yang diarahkan pada Rappler, terkait soal investasi 2015 dari Omidyar Network yang berbasis di AS, yang didirikan oleh pendiri eBay, Pierre Omidyar.

Media Pengkritik

Rappler umumnya menaruh perhatian kritis pada kepemimpinan presiden dan pemerintahannya, termasuk korupsi yang mengakar di negara itu dan langkah-langkah Manila untuk meraih perdagangan dan investasi dari Tiongkok.

Ressa menegaskan situs Rappler bukan anti-Duterte dan mengatakan bahwa Rappler hanya melakukan tugas jurnalistiknya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah.

Otoritas yang mengatur perusahaan-perusahaan di Filipina sebelumnya mencabut izin usaha Rappler tahun lalu atas penjualan obligasi 2015, tetapi situs itu terus beroperasi karena mengajukan banding atas kasus tersebut di pengadilan.

Bulan lalu, Ressa menghabiskan satu malam di tahanan setelah ditangkap di kantornya, karena diduga telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha dalam sebuah artikel yang ditulis pada 2012. Namun akhirnya ia dibebaskan setelah membayar uang jaminan.

Tim kuasa hukum Ressa mengatakan kasus terbaru ini tidak akan menghentikan Rappler untuk menjalankan tugasnya. "Yang pasti tindakan pelecehan ini tidak akan menghalangi klien kami untuk melakukan tugas mereka sebagai jurnalis," kata penasihat hukum Ressa yang bernama Francis Lim. "Kami percaya pada aturan hukum," imbuh dia.

Sementara itu menurut keterangan juru bicara Duterte, Salvador Panelo, penahanan terhadap Ressa semata-mata merupakan sebuah penegakan hukum dan tak ada terkait dengan tugas Ressa. "Kebebasan pers tidak ada hubungannya dengan tuduhan terhadap Ressa," kata Panelo kepada awak media. "Dia harus fokus untuk membela diri di pengadilan," pungkas dia. ang/AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top