Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penggelapan Pajak

Maria Ressa Bebas dari Tuduhan

Foto : AFP/JAM STA ROSA

Maria Ressa

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan di Manila membebaskan jurnalis Maria Ressa dan perusahaan media daring Rappler dari jerat hukum tindak penggelapan pajak pada Rabu (18/1).

MANILA - Jurnalis peraih anugerah Nobel asal Filipina, Maria Ressa, dan perusahaan media daringnya,Rappler, dibebaskan dari keempat tuduhan penggelapan pajak yang diajukan terhadapnya pada Rabu (18/1), kata pengadilan.

Ressa, yang memenangkan anugerah Nobel pada 2021 masih menghadapi tiga kasus kejahatan lain, termasuk vonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di dunia maya yang sekarang sedang naik banding, di mana ia terancam dipenjara selama tujuh tahun.

"Hari ini fakta menang. Kebenaran menang," kata Ressa kepada wartawan di luar ruang persidangan di Manila, tak lama setelah pengadilan mengumumkan keputusannya atas tuduhan yang dilayangkan pemerintah Filipina bahwa Resa danRapplermenghindari pajak dalam penjualan obligasi tahun 2015 kepada investor asing.

"Tuduhan-tuduhan ini bermotif politik," kata Ressa. "Kami mampu membuktikan bahwaRapplerbukanlah penghindar pajak," tegas dia.

Perempuan berusia 59 tahun itu selama beberapa waktu terakhir telah berjuang melawan serangkaian kasus yang menurut pegiat pers diajukan akibat kritiknya yang vokal terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte dan perangnya melawan narkoba, yang merenggut ribuan nyawa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top