Rabu, 15 Jan 2025, 21:30 WIB

Marbot Masjid dan Guru Ngaji Seharusnya Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menyebut marbot masjid dan guru ngaji seharusnya didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mendapatkan asuransi.

Foto: ANTARA

MEDAN – Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, mengemukakan marbot masjid dan guru ngaji seharusnya didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mendapatkan asuransi.

“Tenaga kerja formal dan informal perlu mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk marbot dan guru ngaji," ujar Agus Fatoni pada penandatanganan piagam kesepahaman tentang terwujudnya pembangunan masyarakat yang maju dan berakhlak dengan MUI Sumut, di Medan, Rabu (15/1).

Menurutnya, pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi martbot dan guru ngaji sangat penting, karena memiliki jiwa ikhlas yang tinggi dalam bekerja sehari-hari.

"Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta melindungi marbot dan guru ngaji dari risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja," kata dia.

Dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan, Fatoni berharap marbot masjid dan guru ngaji dapat merasa aman dan termotivasi dalam menjalankan tugasnya.

"Marbot masjid dan guru ngaji ini dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nama tenaga kerja sosial keagamaan," katanya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama MUI Sumut menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait terwujudnya pembangunan masyarakat yang maju dan berakhlak.

Fatoni mengatakan bahwa MoU ini merupakan hasil musyawarah kerja MUI Sumut yang diselenggarakan pada 21–23 Desember 2024.

Mantan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) ini menyebut MoU ini merupakan bentuk dukungan dari para ulama terhadap pembangunan di wilayah ini.

“Pada dasarnya, Pemprov Sumut memerlukan peran tokoh agama dalam mendukung pembangunan. Sinergisitas serta kebersamaan akan membuat suasana Sumut harmoni," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah poin hasil musyawarah MUI Sumut kepada Pj Gubernur setempat untuk ditindaklanjuti bersama.

"Setelah melakukan musyawarah, biasanya MUI dan pemerintah akan membuat satu pernyataan sikap," kata dia.

Maratua menegaskan MUI Sumut mengambil peran sebagai pembina dan pemelihara kehidupan umat, terutama dalam bidang akidah, syariah, dan akhlak, serta memosisikan MUI sebagai mitra pemerintah, sehingga hubungan MUI dan pemerintah saling bekerja sama, melengkapi, dan saling mendukung.

"Kami juga ingin menyampaikan tentang dukungan Pemprov Sumut kepada para ulama, marbot masjid, serta meminta dukungan Pemprov Sumut guna terlaksananya fatwa yang telah dikeluarkan MUI,” ujarnya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: