Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Diadili atas Tuduhan Korupsi
Nicolas Sarkozy
Mantan presiden Prancis yang menjabat satu periode ini mempersoalkan keabsahan penyadapan itu. Awal bulan ini ia membela diri dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi Prancis BFMTV.
Sarkozy menyesalkan penyadapan semua kehidupan pribadinya. Menurutnya, sangat memalukan bahwa hak istimewa pengacara-klien tidak dihormati karena percakapan telepon dilindungi oleh yurisprudensi pengadilan HAM Eropa. "Saya bukan penjahat dan apa yang saya alami ini merupakan skandal," kata Sarkozy bersikeras.
Sidang terhadap Sarkozy diperkirakan akan berlangsung tiga pekan. Jika terbukti bersalah, Sarkozy bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar 1,2 juta dollar AS (sekitar 17 triliun rupiah). VoA/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya