Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Politik Thailand

Mantan PM Thaksin Didakwa Hina Kerajaan

Foto : AFP/ISAAC LAWRENCE

Thaksin Shinawatra

A   A   A   Pengaturan Font

Atas komentarnya hampir satu dekade yang lalu, polisi Thailand pada Selasa (6/2) telah mendakwa mantan PM Thaksin Shinawatra melanggar undang-undang penghinaan terhadap monarki.

BANGKOK - Polisi Thailand mendakwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra telah melanggar undang-undang penghinaan terhadap monarki (lese-majeste) atas komentarnya hampir satu dekade yang lalu, kata para pejabat pada Selasa (6/2), meskipun belum jelas apakah kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan.

Thailand memiliki undang-undang pencemaran nama baik kerajaan yang paling ketat di dunia yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarga dekatnya, dengan setiap dakwaan berpotensi membawa hukuman penjara 15 tahun.

Thaksin yang pernah dua kali menjadi perdana menteri namun digulingkan dalam kudeta tahun 2006, kembali dari pengasingan pada Agustus tahun lalu dan langsung dipenjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pria berusia 74 tahun itu segera dipindahkan ke rumah sakit polisi dan telah menjalani setidaknya dua operasi.

Prayuth Pecharakun, juru bicara kantor Kejaksaan Agung mengatakan kepada wartawan bahwa polisi mengajukan tuntutanlese-majesteakhir bulan lalu terhadap Thaksin, atas komentar yang dibuatnya dalam sebuah sesi wawancara dengan media asing (Chosun Ilbo) di Seoul, Korea Selatan, pada tahun 2015, di mana Thaksin menuduh Dewan Penasihat mendukung kudeta pada 22 Mei 2014 yang menggulingkan pemerintahan saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top