![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Ketahuan Dijanjikan Pangeran Saudi Rp1,2 Triliun
Mantan PM Malaysia Najib Razak.
Foto: REUTERS/HASNOOR HUSSAINMantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dilaporkan sempat dijanjikan hadiah senilai 800 juta dolar AS atau Rp1,2 triliun oleh seorang pangeran Saudi.
Informasi itu terungkap dalam persidangan terhadap Najib yang diselenggarakan pada Senin (3/10). Mengutip Malay Mail, pengacara Najib, Wan Aizuddin Wan Mohammed, diketahui memberikan surat terduga pangeran Saudi, "Saud Abdulaziz Al Saud," terkait janji pemberitan ratusan juta dolar Amerika Serikat kepada kliennya pada 2013.
Outlet media Malaysia itu menuturkan surat ketiga tertanggal pada 1 Maret 2013 dijelaskan ratusan juta dolar itu diberikan terduga pangeran Saudi sebagai bentuk apresiasi atas pertemanan keduanya sebagai pemimpin Islam modern.
"Melihat pertemanan yang telah kita bangun selama beberapa tahun dan ide baru Anda sebagai pemimpin Islam modern, menambah komitmen saya sebelumnya, dengan ini saya memberikan Anda tambahan hingga US$800 juta 'hadiah' yang akan dikirimkan kepada Anda di waktu dan cara yang saya anggap cocok, entah dari rekening bank personal saya atau lewat rekening perusahaan yang saya instruksikan," demikian isi surat tersebut.
Selain dana senilai 800 juta dolar AS, Malay Mail melaporkan Najib juga dijanjikan dana senilai 100 juta dolar AS atau Rp1,5 triliun sebagai hadiah dalam surat pada 1 Februari 2011. Najib juga dijanjikan hadiah senilai 375 juta atau Rp5,7 triliun dalam surat lainnya pada 1 November 2011.
Adapun keberadaan surat hadiah tersebut diungkapkan dalam pengadilan kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjerat eks perdana menteri Malaysia itu.
Najib terbukti melanggar hukum, termasuk menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit atau Rp139 miliar dari lembaga investasi negara, Malaysia Development Bank, ke akun bank pribadi miliknya. Ia lantas menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Mahkamah Agung Malaysia menolak bandingnya pada Agustus.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 5 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman