Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mantan Dirut Operasional Askrindo Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Khusus Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo, Senin (8/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo, Anton Fadjar Siregar (AFS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020, Senin (8/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

Leonard, di Gedung Bundar, menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU.

Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah. Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top