Mantan Dirut Operasional Askrindo Jadi Tersangka
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Khusus Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo, Senin (8/11).
"Kemudian, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Leonard.
Dalam perkara ini, lanjut Leonard, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang share komisi dari brankas sebesar 611 juta rupiah, 762.900 dollar AS, dan 32.000 dollar AS.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya