Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 24 Jun 2021, 00:00 WIB

Mantan Direktur Garuda Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun

SIDANG VIRTUAL I Dokumentasi terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (kanan) usai menjalani sidang secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/6).

Foto: ANTARA/ RENO ESNIR

JAKARTA - Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan karena dia terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/6).

Atas vonis tersebut, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara ditambah denda 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan. Hadinoto diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti sejumlah 2.302.974,08 dollar AS dan 477.540 euro.

Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.302.974,08 dollar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dollar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan mempunyai hukum tetap," ungkap hakim Rosmina.

Bayar Uang Pengganti

Jika dalam jangka waktu tersebut Hadinoto tidak membayar uang pengganti, tambah hakim Rosmina, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun.

Hadinoto terbukti melakukan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Padal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Hadinoto. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.

"Namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tutur hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain dan bersikap sopan dalam persidangan.

Dalam dakwaan pertama, Hadinoto Soedigno bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar 2.302.974,08 dollar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dollar Singapura serta pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai 34.812.261 rupiah dan sewa pesawat pribadi senilai 4.200 dollar AS.

Suap itu berasal dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport RĂ©gional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International (HMI) Ltd Hong Kong dan Summerville Pasific Inc. n Ant/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.