Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mamit Setiawan: Jangan Maju Mundur Terapkan Perpres EB

Foto : istimewa

Mamit Setiawan

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan meminta agar pemerintah tidak maju mundur dalam menerapkan aturan baru terkait energi baru dan terbarukan (EBT). Apapun yang terjadi di lapangan regulasi ini harus dijalankan.

Beleid yang dimaksudnya ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Apapun yang terjadi di lapangan regulasi ini harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai penerapannya setengah hati seperti yang terjadi dengan aturan pajak karbon yang implementasinya sudah dua kali ditunda pada tahun ini," kata Mamit Setiawan kepada Koran Jakarta, Minggu (25/9).

"Pemerintah harus konsisten dengan Perpres ini. Jangan sebentar sebentar berubah lagi,"tandasnya.

Kenapa harus konsisten, terang Mamit, karena Perpres 112/2022 ini merupakan langkah awal dalam regulasi terkait dengan EBT sambil kita menunggu di sahkannya undang undang tentang EBT. Melalui Perpres ini, arah pengembangan EBT di Indonesia sudah semakin terlihat dan diharapkan konsisten dalam menjalankan aturan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top