Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mamit Setiawan: Jangan Maju Mundur Terapkan Perpres EB

Foto : istimewa

Mamit Setiawan

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan meminta agar pemerintah tidak maju mundur dalam menerapkan aturan baru terkait energi baru dan terbarukan (EBT). Apapun yang terjadi di lapangan regulasi ini harus dijalankan.

Beleid yang dimaksudnya ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Apapun yang terjadi di lapangan regulasi ini harus dijalankan secara konsisten. Jangan sampai penerapannya setengah hati seperti yang terjadi dengan aturan pajak karbon yang implementasinya sudah dua kali ditunda pada tahun ini," kata Mamit Setiawan kepada Koran Jakarta, Minggu (25/9).

"Pemerintah harus konsisten dengan Perpres ini. Jangan sebentar sebentar berubah lagi,"tandasnya.

Kenapa harus konsisten, terang Mamit, karena Perpres 112/2022 ini merupakan langkah awal dalam regulasi terkait dengan EBT sambil kita menunggu di sahkannya undang undang tentang EBT. Melalui Perpres ini, arah pengembangan EBT di Indonesia sudah semakin terlihat dan diharapkan konsisten dalam menjalankan aturan tersebut.

Konsistensi itu termasuk juga terkait dengan pelarangan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru bagi PLTU yang tidak masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) maupun yang tidak bisa memberikan dampak ekonomi.

Melalui aturan harus mengurangi emisi sebesar 35 persen setelah sepuluh tahun beroperasi merupakan komitmen pemerintah untuk mengurang emisi dan menuju green.

"Pembatasan operasi sampai 2050 juga saya kira langkah tepat menuju net zero emission (NZE) pada 2060 yang akan datang. Jikapun akan memberikan izin PLTU baru maka harus benar benar memperhatikan segala aspek termasuk multiplier effectnya,"pungkasnya.

Harga Lebih Bersaing

Dihungi terpisah,Pakar energi terbarukan dari Universitas Brawijaya, Malang, Suprapto mengatakan,
baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Menurutnya, pemerintah memang harus mengutamakan Energi Terbarukan sambil perlahan mengurangi porsi pemakaian PLTU.

"Perpres itu positif, agar ada pijakan untuk mencapai target 30 persen renewable energy pada 2025. Kalau tidak ada aturannya, tentu akan sulit mewukudkan pembangkit energi terbarukan karena harus bersaing dengan energi fosil dengan harga yang masih di bawahnya. Justru dengan perpres ini bisa menjadi alat untuk meningkatkan dan mengembangkan berbagai insentif untuk para calon investor renewable energy, maupun importir berbagai suki cadang, dan instrumen lainnya, supaya bisa untuk menekan ongkos produksi energi terbarukan. Dengan demikian energi terbarukan dapat lebih diterima masyarakat karena price-nya bersaing," ungkapnya.(ers/SB)


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top