Mamit Setiawan: Jangan Maju Mundur Terapkan Perpres EB
Mamit Setiawan
Konsistensi itu termasuk juga terkait dengan pelarangan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru bagi PLTU yang tidak masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) maupun yang tidak bisa memberikan dampak ekonomi.
Melalui aturan harus mengurangi emisi sebesar 35 persen setelah sepuluh tahun beroperasi merupakan komitmen pemerintah untuk mengurang emisi dan menuju green.
"Pembatasan operasi sampai 2050 juga saya kira langkah tepat menuju net zero emission (NZE) pada 2060 yang akan datang. Jikapun akan memberikan izin PLTU baru maka harus benar benar memperhatikan segala aspek termasuk multiplier effectnya,"pungkasnya.
Harga Lebih Bersaing
Dihungi terpisah,Pakar energi terbarukan dari Universitas Brawijaya, Malang, Suprapto mengatakan,
baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Menurutnya, pemerintah memang harus mengutamakan Energi Terbarukan sambil perlahan mengurangi porsi pemakaian PLTU.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Kris Kaban
Komentar
()Muat lainnya