Mamit Setiawan: Jangan Maju Mundur Terapkan Perpres EB
Foto : istimewa
Mamit Setiawan
"Perpres itu positif, agar ada pijakan untuk mencapai target 30 persen renewable energy pada 2025. Kalau tidak ada aturannya, tentu akan sulit mewukudkan pembangkit energi terbarukan karena harus bersaing dengan energi fosil dengan harga yang masih di bawahnya. Justru dengan perpres ini bisa menjadi alat untuk meningkatkan dan mengembangkan berbagai insentif untuk para calon investor renewable energy, maupun importir berbagai suki cadang, dan instrumen lainnya, supaya bisa untuk menekan ongkos produksi energi terbarukan. Dengan demikian energi terbarukan dapat lebih diterima masyarakat karena price-nya bersaing," ungkapnya.(ers/SB)
Baca Juga :
Pembangkit Listrik EBT Bertambah 730 MW
Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya