Malaysia Menang dari Ahli Waris Sultan Sulu
Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said
Foto: UMNO OnlineKUALA LUMPUR - Pengadilan Paris pada Selasa (6/6) memenangkan pemerintah Malaysia atas tuntutan para ahli waris mantan Sultan Sulu, yang sebelumnya mendapat 15 miliar dollar AS atau setara 222 triliun rupiah dalam arbitrase atas kesepakatan tanah era kolonial.
Kemenangan Malaysia menandai dibatalkannya upaya ahli waris tersebut dalam merebut aset pemerintah, ujar sumber dari pemerintah Malaysia.
"Keputusan ini, yang final dan mengikat, merupakan kemenangan Malaysia dalam kasus hukum ini dan membawa kekalahan bagi lawan kami dan penyandang dana mereka," ujar Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said.
Para penggugat mengatakan akan mempertimbangkan opsi mereka di hadapan Mahkamah Agung Prancis.
Para ahli waris Filipina dari Sultan Sulu sebelumnya memenangkan 14,9 miliar dollar AS (sekitar 222 triliun rupiah) di pengadilan arbitrase Prancis tahun lalu dalam sengketa berlarut-larut atas kesepakatan tersebut, setelah sebagian tuntutan dimenangkan pada Mei 2020.
Pengadilan Banding Paris menetapkan bahwa arbiter kasus itu telah salah menegakkan yurisdiksinya, kata Malaysia pada Selasa.
Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara.
Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan proses tersebut ilegal dan berjanji akan menggunakan semua langkah hukum untuk mencegah penyitaan.
Usaha itu berbuah penundaan putusan di Prancis. Tetapi, putusan tetap dapat ditegakkan di luar negeri di bawah perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang arbitrase.
Perlindungan
Sengketa tersebut bermula dari kesepakatan 1878 yang ditandatangani antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu untuk penggunaan wilayahnya, yang terbentang di pulau-pulau di Filipina selatan dan sebagian Malaysia saat ini di Pulau Kalimantan.
Malaysia yang telah merdeka melakukan sejumlah kecil pembayaran setiap tahun kepada ahli waris Sultan Sulu untuk menghormati perjanjian tersebut. Namun, pembayaran tersebut berhenti pada 2013 setelah pendukung bekas kesultanan melancarkan serangan berdarah untuk merebut kembali tanah dari Malaysia.
Para ahli waris mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu dan kemudian mencari arbitrase atas penangguhan pembayaran.
Dalam beberapa bulan terakhir, Malaysia telah meningkatkan upaya untuk melindungi diri dari putusan arbitrase, termasuk dengan mengajukan pengaduan polisi terhadap salah satu pengacara penggugat.
Penggugat dari Filipina dan pengacara mereka telah meminta perlindungan dari kementerian luar negeri masing-masing atas kekhawatiran bahwa akan ada tindakan lebih lanjut terhadap mereka. Ant/I-1
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Penjualan Tesla di Tiongkok Capai Rekor Tertinggi pada 2024
- 4 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 5 Barca Wajib Waspadai Barbastro
Berita Terkini
- Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur
- Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- Program Makan Bergizi Gratis Didukung oleh Lebih dari 900 Dapur Umum
- Ketua DPR RI: Pengusulan Capres dari Jalur Independen Penting Diwacanakan
- Pengembangan Pertanian yang Hemat Air Harus Diperluas