Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pekerja Migran - Pelanggaran Keimigrasian Umumnya Menyalahgunakan Izin Tinggal

Malaysia Deportasi 611 TKI Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ratusan tenaga kerja Indonesia kembali dipulangkan dari Malaysia. Langkah tersebut merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang dilakukan Malaysia belakangan ini guna membersihkan para tenaga kerja ilegal.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat bahwa selama bulan Juli 2017, telah 611 orang TK I ilegal yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia. Ke-611 orang TK I ilegal tersebut dideportasi dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia ke Tanjung Pinang Indonesia.

Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, para TK I ilegal tersebut sebelumnya ditahan di beberapa penjara. "Sperti di penjara Pekan Nenas Johor, penjara Tanah Merah Kelantan, penjara KLIA Sepang dan penjara Ajil Terengganu," kata Agung pada Koran Jakarta, Kamis (13/7).

Ditambahkannya, pada tanggal 6 Juli telah dideportasi sebanyak 322 TK I ilegal ke Indonesia. Ke-322 TK I ilegal yang dideportasi dengan perincian, di Penjara Pekan Nenas, Johor, jumlah laki-laki ada 271 orang, perempuan ada 47 orang, dan anak lelaki ada empat orang. Dan total jumlahnya 322 orang.

"Pada tanggal 11 Juli 2017 terdapat 288 TK I telah dideportasi dengan perincian, di Penjara Tanah Merah, Kelantan, jumlah laki-laki ada 56 orang, dan perempuan ada 11 orang, sehingga jumlah totalnya ada 67 orang," kata Agung.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top