Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran - Pelanggaran Keimigrasian Umumnya Menyalahgunakan Izin Tinggal

Malaysia Deportasi 611 TKI Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan di Penjara Ajil, Terengganu, jumlah laki-lakinya ada 54 orang, perempuan ada 10 orang, anak-anak lelaki satu orang dan anak-anak perempuan dua orang. Sehingga jumlah totalnya ada 67 orang.

"Di Penjara KLIA-Sepang, jumlah laki-laki ada 23 orang, dan perempuan ada 71 orang, sehingga totalnya 94 orang," tukas Agung. Berdasarkan data sejak Januari hingga 7 Juni 2017 telah dideportasi sebanyak 4.863 TK I ilegal melalui Johor Bahru, Malaysia.

"Pelanggaran keimigrasian yang umumnya dilakukan adalah menyalahgunakan izin tinggal, tidak memiliki izin tinggal, tidak memiliki paspor, dan masuk tidak melalui pintu resmi," kata Agung.

Seleksi Ketat

Upaya Ditjen Imigrasi untuk mengurangi jumlah TK I yang dideportasi dari Malaysia diantaranya, melakukan seleksi yang ketat kepada CTK I (calon tenaga kerja Indonesia) yang akan mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi, dengan melakukan penundaan pemberian paspor.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top