Malaysia Deportasi 611 TKI Ilegal
"Bekerjasama dengan Kemenaker dan BNP2TK I terkait dengan rekomendasi kerja bagi CTK I yang akan mengajukan permohonan paspor, dengan memintakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait sebagai persyaratan tambahan dan bekerjasama dengan instansi terkait termasuk penegak hukum, terkait dengan adanya dugaan CTK I non prosedural yang mencoba mengelabui petugas imigrasi dengan memalsukan identitas dan data diri pada saat pembuatan paspor, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan," tukas Agung.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dengan melakukan penundaan keberangkatan, dan memasukan data para TK I ilegal yang dideportasi ke dalam database keimigrasian oleh para Atase Imigrasi yang ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri.
"Upaya tersebut di atas dilakukan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga para TK I yang bekerja dan keluarga yang ditinggalkan akan merasa aman, baik pada saat keberangkatan, berada di luar negeri dan kembali ke tanah air dengan selamat," tukas Agung menutup pembicaraan. eko/AR-3
Komentar
()Muat lainnya