Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Foto : antarafoto

Proses sidang kasasi Alex Noerdin di Palembang.

A   A   A   Pengaturan Font

"Ya, bila (terdakwa Alex Noerdin) memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022.

Dalam persidangan saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Ica Saleh, serta A. Yaniarsah Hasan.

Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top