Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MA Bersama Pakar Hukum Bahas "Living Law" Pasca-KUHP Baru

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ketua Umum APHA Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

A   A   A   Pengaturan Font

Sesuai dengan ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), produk hukum anak bangsa ini mulai berlaku mulai 2 Januari 2026.

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto bersama 11 pakar hukum adat yang tergabung dalam ???Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia membahas problematika pengaturan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) pasca-KUHP baru.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), produk hukum anak bangsa ini mulai berlaku mulai 2 Januari 2026.

Sebelum menyerahkan 10 rekomendasi APHA kepada Wakil Ketua MA Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis pagi, Ketua Umum APHA Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa audiensi sekaligus penyerahan rekomendasi tentang isu strategis nasional mengenai hukum adat dan masyarakat hukum adat merupakan tindak lanjut dari seminar nasional bertema Dinamika Peradilan Adat di Indonesia Pasca-Berlakunya KUHP Baru.

Seminar nasional yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, 17-18 Februari 2024, kata Prof. Laksanto, atas kerja sama APHA dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung.

Guru Besar Rr.Unpar Catharina Dewi Wulansari mengemukakan bahwa keberlakuan peradilan adat dalam penyelenggaraannya atas tiga prinsip, yakni kearifan lokal, keadilan sosial, dan hak asasi manusia (HAM).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top