MA dan 11 Pakar Hukum Adat Bahas 'Living Law' Pasca-KUHP Baru
Foto : ANTARA/Kliwon
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto (kanan) menerima Ketua Umum APHA Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. dan pengurus lainnya di ruang rapat Wakil Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
JAKARTA -Wakil Ketua Mahkamah Agung(MA) Bidang Yudisial Sunarto bersama 11 pakar hukum adat yang tergabung dalam ???Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia membahas problematika pengaturan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) pasca-KUHP baru.
Sesuai dengan ketentuan Pasal624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), produk hukum anak bangsa ini mulai berlaku mulai 2 Januari 2026.
Sebelum menyerahkan 10 rekomendasi APHA kepada Wakil Ketua MA Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis pagi, Ketua Umum APHA Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa audiensi sekaligus penyerahan rekomendasi tentang isu strategis nasional mengenai hukum adat dan masyarakat hukum adat merupakan tindak lanjut dari seminar nasional bertema Dinamika Peradilan Adat di Indonesia Pasca-Berlakunya KUHP Baru.
Seminar nasional yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, 17-18 Februari 2024, kata Prof. Laksanto, atas kerja sama APHA dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya