Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mafia Minyak Goreng

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Selain sanksi perdata dan pidana, UU Perlindungan Konsumen telah menetapkan sanksi pidana tambahan berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi. d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha.

Berangkat dari jenis sanksi yang terdapat dalam UU tersebut, jelas tidak ada alasan pemaaf dan apalagi alasan pembenar perbuatan pengusaha melakukan pembelian besar-besaran dan melakukan penimbunan minyak goreng melampaui batas yang dibolehkan dalam UU, apalagi dengan tujuan memperoleh keuntungan berlebihan di tengah-tengah penderitaan masyarakat untuk memperoleh minyak goreng untuk keperluan sehari-hari.

Kita harapkan proses penyidikan dan penuntutan pelaku usaha yang melakukan perbuatan/kejahatan dalam masalah minyak goreng segera disidangkan dan dituntut hukuman maksimal untuk menimbulkan jera untuk mengulangi perbuatan melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen, khususnya UU yang mengatur perdagangan bahan pangan nasional di masa yang akan datang.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top