Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mafia Minyak Goreng

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Perbuatan yang dilarang itu, antara lain (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan, dan pelaku usaha harus bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan UU perlindungan konsumen, antara lain pemberian ganti rugi.

Namun pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut adalah merupakan kesalahan konsumen maka pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab pidana.

Di dalam UU aquo, telah ditetapkan pula bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen sebagaimana diuraikan, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran atas ketentuan UU Perlindungan Konsumen memiliki dua aspek hukum, yaitu aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.

Begitu pula telah ditetapkan keberadaan sanksi administrattif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak 200 juta rupiah. Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan dipidana dengan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top