Mafia Minyak Goreng
Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Dikhawatirkan, ada dugaan keterlibatan internal Kemendag di pusat atau daerah dan pelaku korporasi yang tergolong mafia minyak goreng. Makna mafia itu sendiri adalah organisasi terstruktur, ada kepengurusan dan bagian marketing dan "tentara bayaran" di dalamnya untuk pengamanan illegal marketing baik yang bersifat nasional maupun transnasional.
Dalam kondisi terorganisasi maka mafia minyak goreng tepat dimasukkan sebagai salah satu pelaku kejahatan terorganisasi transnasional sebagai telah diatur dan diancam sanksi internasional dalam Konvensi PBB United Nations Covention Against Transnational Organized Crimes tahun 2000.
Indonesia telah meratifikasi dengan UU Nomor 5 tahun 2009. Konsep transnasional, intinya lintas batas nasional suatu negara secara ilegal. Organisasi kejahatan adalah korporasi legal akan tetapi melakukan kegiatan ilegal sebagai mata pencarian pokok disamping pencarian yang legal; pencarian legal dijadikan kedok kegiatan yang ilegal dengan tujuan memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dengan tidak membayar devisa dan pajak (Ppn) kepada negara (biaya sekecil mungkin).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan telah ditentukan pelaku perdagangan nasional dan luar negeri: importir, eksportir, pelaku usaha. distributor, UMKM, dan produsen.
Rantai perdagangan menurut peraturan pemerintah mulai produsen sampai dengan konsumen merupakan rangkaian proses yang panjang dan rumit dengan banyak regulasi yang senyatanya tidak memudahkan alur jarak sejak produksi, distributor sampai ke konsumen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya